2010, Jumlah Libur 17 Hari

VIVAnews - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2009 di Jakarta. 

SKB tersebut memutuskan libur nasional pada 2010 sebanyak 14 hari. Sedangkan jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni dua hari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan sehari dalam rangka Hari Raya Natal.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama disahkan oleh Menteri Agama (dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2009), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.227/MEN/VIII/2009) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Peraturan Menteri PAN No. SKB/13/M. PAN/8/2009).
  
Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung ketiga menteri dengan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, di kantor Menkokesra, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Agustus 2009.

Dalam SKB itu disebutkan, kantor pelayanan publik, seperti rumah sakit atau puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, dan bea cukai untuk mengatur penugasan karyawan saat libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, melalui SKB ini, dipertimbangkan pula kontribusi cuti bersama terhadap peningkatan kunjungan wisata.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.


Lampiran SKB 3 Menteri Hari Libur 2010

1 Januari (Jumat) Tahun Baru Masehi
14 Februari (Minggu) Tahun Baru Imlek 2561
26 Februari (Jumat) Maulid Nabi Muhammad SAW
16 Maret (Selasa) Hari raya Nyepi tahun Baru Saka 1932
2 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
13 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak tahun 2554
10 Juli (Sabtu) Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa) Hari Kemerdekaan RI
10-11 September (Jumat-Sabtu) Idul Fitri 1 Syawal 1431 H
17 November (Rabu) Idul Adha 1431 H
7 Desember (Selasa) Tahun Baru 1432 H
25 Desember (Sabtu) Hari Raya Natal
 
Cuti Bersama tahun 2010
9 September (Kamis) Cuti Bersama Idul Fitri
13 September (Senin) Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember (Jumat) Cuti Bersama hari Raya Natal

hadi.suprapto@vivanews.com

Indonesian Government to Provide Incentive for Apple Investment
Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Pemerintah berencana menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia per 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024