Kemendagri Akan Rampungkan Perekaman Data e-KTP

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya merampungkan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di seluruh Indonesia, hingga deadline ditentukan yakni 30 September 2016.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Alasannya, sejauh ini, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum melakukan perekaman data e-KTP atau setara 12 persen dari 183 juta jumlah penduduk Indonesia yang wajib memiliki e-KTP.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, perekaman ini menjadi sangat penting, karena pelayanan publik ke depan berbasis NIK dan e-KTP. Sebab, bila penduduk masih memiliki data ganda maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik nantinya.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Perekaman e-KTP merupakan prosedur baku yang harus diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data," kata Zudan berbincang dengan VIVA.co.id, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Kemendagri, kata Zudan, memastikan kemudahan prosedur perekaman dan pencetakan e-KTP. Bahkan kini tidak lagi perlu pengantar RT/RW/Kelurahan/desa dan kecamatan. Sehingga, diterangkan Zudan, penduduk cukup membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK).

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Selain itu, diungkapkan Zudan, penduduk juga sudah dapat merekam dan mencetak e-KTP langsung di dinas dukcapil manapun tidak harus di wilayah domisilinya.

"Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini semata mata untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis, agar data penduduk semakin berkualitas. Hal ini juga didukung dengan database penduduk kita yang semakin baik," ujar Zudan.

Di balik semua kemudahan ini, ditambahkan Zudan, bahwa Kemendagri akan tegas menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.

Menurut alumni FH UNS dan doktor dari Undip itu, sikap tegas ini harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk, sehingga sadar pentingnya dokumen kependudukan yang benar.

"Seperti kita ketahui sesuai Perpres 112 tahun 2013 KTP lama (KTP siak) sudah tak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014, dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan e-KTP yang diawali dengan input data atau perekaman," ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan secara masif  hampir dua tahun dan dianggap sudah cukup. Karena itu, saatnya bagi mereka bertindak tegas.

"Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik, misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana dan sebagainya," kata Zudan.

Sejauh ini, sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data e-KTP dan NIK untuk akses layanan publik. Oleh sebab itu, bila penduduk yang bersangkutan ingin datanya diaktifkan, maka harus datang ke dinas dukcapil untuk melakukan perekaman.

"Dengan melakukan perekaman maka data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali," kata Zudan. (ase)

Laporan: Edwin Firdaus
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya