Pakar: Kebijakan Arcandra saat Jabat Menteri Rawan Digugat

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (kiri).
Sumber :
  • www.cdi.anu.edu.au

VIVA.co.id - Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyarankan semua kebijakan yang dibuat Arcandra Tahar selama menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebaiknya diterbitkan ulang. Hal itu guna mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

"Kebijakan yang dibuat Pak Arcandra Tahar, meski katanya sah, menurut saya, lebih baik diulangi oleh Pak Luhut (Pelaksana Tugas Menteri ESDM). Daripada di kemudian hari dipermasalahkan, cacat hukum, misalnya, atau lain sebagainya," kata Hikmahanto dalam diskusi publik di kantor PARA Syndicate, Jakarta, pada Jumat, 19 Agustus 2016.

Luhut Panjaitan selaku Pelaksana Tugas Menteri ESDM, kata Hikmahanto, memiliki kekuatan hukum untuk menerbitkan kebijakan menteri. Jangan digampangkan sebab itu persoalan hukum yang akan berdampak besar kelak. 

Demokrat: Angkat Arcandra Lagi, Jokowi Bisa Dimakzulkan

"Jika benar Pak Arcandra sudah mengucapkan sumpah setia sebagai warga negara AS, maka seharusnya dia tidak memperpanjang paspor Indonesia. Saat menjadi Menteri dia adalah warga negara asing,” katanya.

“Kemungkinan besar,” dia menambahkan, “kebijakan yang dibuatnya selama 20 hari itu sebagai Menteri ESDM akan dipersoalkan orang, karena tidak dikeluarkan oleh pejabat yang sah secara formil.”

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Edwin Firdaus/Jakarta

Arcandra Tahar,  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Arcandra resmi dikukuhkan jadi WNI 1 September 2016

img_title
VIVA.co.id
14 September 2016