Dirjen Pajak Berhasil Tangkap Sindikat Faktur Pajak Fiktif

Barang bukti stempel untuk membuat faktur pajak fiktif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Direktorat jenderal pajak berhasil menangkap jaringan penerbit faktur pajak fiktif. Sindikan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110 miliar.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

"Kegigihan tim penyidik Direktoral Jenderal Pajak membuahkan hasil, setelah pada Kamis kemarin, 18 Agustus 2016, tim berhasil menangkap AC, alias Tengku yang diduga sebagai otak jaringan penerbit faktur pajak fiktif," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2016.

Dalam penggeledahan di rumah yang terletak di Kompleks Singgasana Pradana, Bandung, penyidik menyita barang bukti antara lain komputer, hard disk, modem, flash disk, serta dokumen-dokumen perpajakan.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Ditemukan pula 100 buah stempel, terdiri dari 18 stempel palsu dari Kantor Pelayanan Pajak, serta 82 stempel perusahaan "bodong", yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak fiktif.

Selama pelaksanaan kegiatan penyidikan di Bandung, tim penyidik Ditjen Pajak berkoordinasi dan didukung penuh dengan pengamanan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

"Pengungkapan jaringan penerbitan faktur pajak fiktif ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Tersangka AC, alias Tengku sendiri merupakan pemain lama yang sudah pernah dihukum empat tahun penjara untuk perkara yang sama di tahun 2005," ucapnya.

Diungkapkannya, jaringan faktur fiktif ini telah beroperasi sejak 2014, dan telah dengan menggunakan aplikasi e-faktur dan menjual nomor faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kepada para pengguna yang tersebar di beberapa kota di Jawa dan Sumatera. Saat ini tindakan kejahatannya sedang dalam tahap pendalaman.

"Tersangka AC, alias Tengku, telah berada dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri, dan menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun, dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali, dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan," paparnya.

Ditjen Pajak terus melakukan penyidikan terkait tindak pidana pajak yang mengancam penerimaan negara. Karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk turut serta dalam program amnesti pajak dan seterusnya menjadi wajib pajak yang taat melaporkan penghasilan, harta dan kegiatan secara jujur dan transparan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya