Kasus Arcandra, Warga Gugat Jokowi ke PTUN

Warga gugat keputusan Jokowi soal Arcandra ke PTUN.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA.co.id - Sejumlah warga yang terdiri dari beberapa advokat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka menggugat untuk membatalkan keputusan presiden (Keppres) no. 83 P tentang penggantian beberapa menteri negara Kabinet Kerja periode 2014-2019 tanggal 27 Juli 2016, tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Salah satu penggugat, Mohammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Arcandra dengan gugatan ini. Posisi mereka yaitu sebagai warga negara yang turut mengawasi jalannya pemerintahan.

"Kami intinya di sini bukan dalam rangka sebagai kuasa hukum Pak Arcandra, tetapi sebagai warga negara, pemuda, sekaligus advokat yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan berpartisipasi sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan yang baik. Dengan ini kami mengajukan gugatan atas Keppres tersebut," kata Kamil di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 19 Agustus 2016

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

Menurut Kamil, alasan pengajuan gugatan tersebut karena Keppres yang dikeluarkan oleh Jokowi bermasalah. Dalam pengangkatan Arcandra, harusnya Jokowi lebih cermat soal kewarganegaraan karena WNI merupakan salah satu syarat utama menjadi menteri.

"Dalam buat Keppres berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada dan asas pemerintahan yang baik. Dalam pengangkatan dan pemberhentian ada yang dilanggar Presiden, misalnya syarat jadi menteri harus warga negara asli," katanya.

Menkumham: Tak Boleh Bikin Arcandra Tanpa Kewarganegaraan

Sementara, dalam pemberhentiannya juga dianggap bermasalah. Karena status Arcandra yang memiliki dwi kewarganegaraan masih belum jelas dan belum terbukti. Presiden dan para menteri juga tak transparan menjelaskan hal ini.

"Ini baru kabar burung, baru dari media. Apakah benar warga negara asing atau warga negara Indonesia. Karena pas ditanya teman media kenapa diberhentikan setelah 20 hari, enggak dijelaskan." 

Saat ini, ia bersama penggugat lain masih melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Hanya tinggal melengkapi identitas penggugat. Jika pendaftaran gugatan diterima, sidang akan dimulai dalam waktu 14 hari ke depan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya