Ibu Ini Setujui Pacar Putranya Gugurkan Janin demi Sekolah

Terdakwa Enny Novi Nuridha seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Enny Novi Nuridha kini hanya bisa menyesal. Wanita 36 tahun yang bermukim di Simorejo Timur, Surabaya, Jawa Timur, itu berhadapan dengan aparat hukum karena menyetujui pacar anaknya untuk menggugurkan kandungan karena kebablasan dalam berpacaran.

Hindarkan Anak dari Seks Bebas, Terapkan Ini di Rumah

Diceritakan dalam surat dakwaan, Enny adalah ibu dari remaja lelaki berinisial V. Putranya berpacaran dengan seorang gadis berinisial F. Rupanya, gaya berpacaran V dan F terlalu bebas. Pasangan dimabuk asmara itu nekat berhubungan badan hingga berbuah janin.

Karena belum menikah, keduanya memutuskan untuk menggugurkan ketika janin berusia lima bulan. Dibantu dukun bayi, janin di rahim F dikeluarkan paksa. Warga mengetahui itu ketika V bersama kakaknya hendak menguburkan janin yang digugurkan di pemakaman umum di Asemjajar, Bubutan, pada 18 Desember 2015.

Nenek 70 Tahun Aborsi Janin dengan Batang Daun Sirih

Dalam sidang terungkap, pengguran janin itu ternyata atas sepengetahuan keluarga V. Bahkan, terdakwa Enny, ibu V, mengaku menyetujui upaya mengeluarkan paksa darah daging putranya itu. Bahkan, dia yang mencarikan dukun bayi bernama Adimah (berkas terpisah) untuk menggugurkan janin itu.

"Saya sebenarnya tidak menyetujui anak saya dan pacarnya menggugurkan kandungan. Saya minta mereka agar menikah saja," kata Enny di hadapan majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 18 Agustus 2016.

20-11-2008: Partai Seks Australia Resmi Berdiri

Enny mengaku terpaksa setuju setelah V dan F tidak mau dinikahkan dengan alasan masih akan melanjutkan sekolah. Ia juga menyetujui karena mengira janin di perut F masih berusia tiga bulan. "Saya tidak tahu kalau kandungannya sudah berusia lima bulan," ujarnya.

Sugeng Hari Kartono, penasihat hukum terdakwa Enny, mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya melawan hukum. Menurutnya, itu bisa jadi bahan pertimbangan meringankan bagi hakim. "Itu poin penting yang bisa ringankan hukuman klien saya," ujar dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya