Revisi UU Kewarganegaraan Dianggap Belum Jadi Hal Mendesak

Paspor Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, menilai hingga kini revisi undang-undang kewarganegaraan belum menjadi hal yang mendesak, terutama terkait dwi kewarganegaraan.

Soal Dwi Kewarganegaraan, Bagir: Banyak yang Mesti Dikaji

"Ini kan jadi persoalan ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang dibutuhkan pulang dari luar negeri tapi dipersoalkan banyak orang," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Di sisi lain, hanya karena untuk memperjuangkan kebutuhan olahraga, Indonesia menaturalisasi warga negara asing. Hal seperti ini yang menurutnya harus dicari solusi.

Arcandra Resmi WNI Lagi, Ini Alasan Kemenkum HAM

"Itu yang harus kita kaji, dipelajari, panggil pakar untuk melakukan kajian jangan sampai melawan konstitusi," kata Firman.

Ia menyatakan hingga kini revisi undang-undang Kewarganegaraan masih belum masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Diaspora Ingin Indonesia Terapkan Dwi Kewarganegaraan

"Kalau sudah masuk prolegnas tinggal ditunggu apakah inisiatif pemerintah atau DPR. Tapi menurut saya menjadi inisiatif pemerintah lebih bagus karena mereka yang lebih mengetahui substansinya," kata Firman.

Meski begitu, ia menekankan soal kemungkinan revisi UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak boleh asal mengikuti negara lain yang memiliki aturan kewarganegaraan ganda.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya