Dahlan Iskan Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Untuk kedua kalinya, mantan menteri badan usaha milik negara, Dahlan Iskan, mangkir lagi dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Dia terancam dijemput paksa.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Sedianya, Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah milik Pemprov Jawa Timur pada Kamis, 18 Agustus 2016. Dahlan ikut diperiksa karena, saat penjualan aset terjadi, dia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010.

Sama seperti sebelumnya, Dahlan hanya mengirimkan surat pemberitahuan tertulis ke Kejaksaan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Alasannya, ia masih melakukan kegiatan di luar negeri. "Suratnya kami terima siang tadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

Ia tidak menjelaskan rinci isi surat tersebut. Informasi diperoleh VIVA.co.id dari penyidik, surat tersebut menerangkan bahwa Dahlan tengah berada di Amerika Serikat. Bos media nasional berbasis di Surabaya itu menyatakan bersedia untuk diperiksa jika sudah pulang ke Indonesia.

Di surat itu, lanjut penyidik yang menolak disebut namanya itu, juga diterangkan bahwa Dahlan akan memberitahukan kepada Kejaksaan jika sudah berada di Indonesia. Penyidik diminta untuk mengirimkam surat undangan ketika dia sudah di rumah.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Namun, kata penyidik berkacamata itu, surat tersebut tidak disebutkan tanggal dan bulan pasti kapan Dahlan akan pulang. "Pengalaman sebelum-sebelumnya, dia tidak memberitahu kalau pulang, tapi berangkat lagi ke luar negeri ketika kita kirim surat panggilan," ujarnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melayangkan panggilan ketiga kepada Dahlan. "Kita ingin ketika dipanggil, dia ada di sini (dalam negeri)," katanya kepada wartawan.

Sementara itu, penasihat hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengaku telah mengimbau kliennya agar segera pulang ke Indonesia. Dia sedikit kecewa dengan sikap Kejaksaan yang cepat-cepat mengirimkan surat panggilan ketiga. "Buat apa kirim surat panggilan ketiga, seolah-olah kita tidak akan penuhi panggilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab pada penjualan aset negara secara nonprosedural itu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya