Kemenkumham Kini Akui Arcandra Stateless

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris mengatakan, institusinya saat ini tengah mengurus status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Langkah itu dilakukan menyusul pencopotan Arcandra secara hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin 15 Agustus 2016. Arcandra menjadi kehilangan kewarganegaraan, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat (AS).

"Soal kewarganegaraan Arcandra sedang kami urus mekanismenya, karena dia sekarang itu stateless," kata Freddy di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 17 Agustus 2016.

Demokrat: Arcandra Lakukan Pembohongan Publik

Freddy mengatakan, walaupun tidak memiliki status kewarganegaraan di Indonesia, Arcandra tidak dikenakan sanksi. Bahkan negara, kata Freddy, akan memberikan perlindungan maksimum terhadapnya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Perlindungan maksimum artinya dilindungi secara maksimum, bukan dimasukkan ke dalam penjara," kata Freddy.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

Freddy mengatakan, langkah perlindungan terhadap dilakukan Arcandra juga dilakukan lantaran dia memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia serta punya jasa besar untuk Tanah Air.

Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar. Hal tersebut, diumumkan melalui konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli 2016, menggantikan Sudirman Said. Total Arcandra menduduki kursi Menteri ESDM selama 20 hari.

Setelah dicopot, Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM hingga pengangkatan menteri ESDM definitif.

Laporan: Edwin Firdaus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya