Produk Kebijakan Arcandra Saat Jadi Menteri Cacat Hukum

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean menegaskan, pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan sebuah pelanggaran hukum yang secara sadar dan memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Yang paling fatal adalah produk hukum Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Arcandra nantinya akan cacat hukum.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Pernyataan Ferdinand ini terkait dengan status Arcandra Tahar yang telah menjadi warga negara Amerika Serikat (AS). "Risiko yang sesungguhnya terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kehebatan Arcandra Tahar," ujarnya.

Ferdinand melanjutkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, seharusnya tidak terkesan menutupi kesalahan pemerintah dengan berdalih status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra belum dicabut secara formal.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

Sebelumnya Yasonna mengatakan status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra masih melekat karena belum dicabut secara formal, meski kini dia telah berpaspor dan menjadi warga negara Amerika Serikat.

Menurutnya pernyataan Yosanna tersebut bertentangan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2016, yang menyatakan status WNI gugur secara otomatis apabila WNI tersebut menyatakan sumpah setia kepada bangsa asing. Tanpa mencabut status WNI Arcandra, pemerintah telah melakukan standar ganda dalam kasus kewarganegaraan.

Pantaskah Arcandra Jadi Menteri Lagi?

"Bukan malah menyiasati hukum agar tidak terjadi penegakan hukum," kata dia.

Ini menurut Ferdinand sangat berbeda jika dibandingkan dengan sikap pemerintah terhadap Gloria, seorang siswi yang batal dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Istana karena memiliki dua kewarganegaraan. Padahal, kata Ferdinand, Gloria belum genap berusia 18 tahun masih berhak menentukan pilihan warga negara mengikuti sang ibu yang WNI atau ayahnya yang disebut berkewarganegaraan Perancis.

"Sungguh perlakuan standar ganda dari pemerintah yang tidak patut ini," kata Ferdinand.

Laporan: Edwi Firdaus

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya