Perwira Polisi Palembang Ternyata Pengedar Narkoba

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan seorang perwira polisi Palembang pada Selasa, 16 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Seorang perwira polisi berinisial MA dan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Aiptu MA diduga mengawal atau membekingi transaksi sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Senin, 15 Agustus 2016.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Aiptu MA diketahui menjabat Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang.

Aparat Direktorat Narkoba Polda Sumsel awalnya melakukan penyamaran dengan memesan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram. Petugas pun bertransaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Ketika di sana, Aiptu MA tanpa sadar melakukan transaksi. Saat mengetahui itu polisi, MA berusaha kabur sehingga petugas meletuskan beberapa kali tembakan. Aiptu MA akhirnya roboh setelah menerima empat tembakan di kaki dan pinggang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi David Syah, mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, Aipda MA bukan hanya membekingi penyalahgunaan narkoba, melainkan juga pengedar.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

“Sekarang Aipda MA masih dirawat di rumah sakit. Pemeriksaan sementara dia juga pengedar,” kata Irawan David Syah di Palembang pada Selasa, 16 Agustus 2016.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak sepuluh paket besar dengan total berat mencapai 1 kilogram dan senilai Rp1 miliar.

Polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang bekerja sama dengan Aiptu MA. Mereka, antara lain, ARD (laki-laki, 24 tahun), ST (laki-laki, 55 tahun), APK (perempuan, 29 tahun).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya