Syarat Arcandra Tahar Diakui Jadi WNI Lagi

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Arcandra Tahar telah resmi diberhentikan sebagai Menteri ESDM lantaran dinilai mempunyai dwi kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat. Namun kini, Arcandra justru terancam tidak punya kewarganegaraan.

Sebelum Jadi WNI, Arcandra Tahar Manusia dari Antah Berantah

Guru Besar Hukum lnternasional Universitas lndonesia, Hikmahanto Juwana menyebut bahwa Arcandra memperoleh status Warga Negara lndonesia (WNI) lagi. Menurut Hikmahanto, saat ini Arcandra adalah Warga Negara Asing (WNA) asal lndonesia.

"Disebut WNA asal lndonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan lndonesia, apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Agustus 2016.

Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan

Lantaran sebagai WNA asal lndonesia itu, Hikmahanto meyakini Otoritas Keimigrasian tidak akan menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di lndonesia.

"Yang biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi," sebut Hikmahanto.

Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham

Hikmahanto menyarankan agar Otoritas Keimigrasian untuk mencari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di lndonesia. Menurut dia, kepemilikan rumah itu untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di lndonesia, meski secara fisik tidak selalu berada di lndonesia.

Bila rumah tersebut ditemukan dan sudah dimiliki lebih dari 10 tahun, maka Otoritas Keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik lndonesia, paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

"Selanjutnya, Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan lndonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik lndonesia," kata Hikmahanto.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Acandra menjabat Menteri selama 20 hari sebelum akhirnya diberhentikan karena permasalahan dwi kewarganegaraan. Jokowi kemudian menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya