Wiranto Akan Beri Penjelasan Soal Status Arcandra Tahar

Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, berjanji hari ini juga akan bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, memberi penjelasan ke publik terkait dwi kewarganegaraan menteri baru tersebut.

Gara-gara Arcandra, Imigrasi Gelar Diskusi Kewarganegaraan
"Nanti saya akan jelaskan di mana ya enaknya, di sini (Istana) juga boleh. Saya undang Pak Arcandra dulu. Hari ini. Jamnya disesuaikan," kata Wiranto, di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.
 
Arcandra Jadi WNI Lagi, Jokowi Akan Panggil Menkumham
Wiranto mengatakan, pemerintah tidak akan menutup-nutupi persoalan ini. Agar publik juga tahu, apa sebenarnya yang terjadi dengan kewarganegaraan Arcandra yang ramai diributkan tersebut.
 
Ruhut Heran Arcandra Tahar Masih Dipermasalahkan di DPR
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai ada penjelasan yang simpang siur. Kita kan ingin bekerja, ingin segera memberikan yang terbaik bagi negeri ini termasuk Pak Arcandra," kata mantan Ketua Umum DPP Hanura itu.
 
Lanjut Wiranto, harapan publik yang ingin kepastian soal status kewarganegaraan Arcandra itu, akan dibeberkan ke publik. Wiranto mengatakan, pemerintah ingin segera bekerja, tanpa persoalan ini lagi.
 
"Intinya kami akan menjelaskan apa adanya, yang jelas orientasinya untuk kebaikan untuk hal-hal yang menyangkut bagaimana pemerintah bisa lebih tenang, lebih baik untuk memenuhi harapan publik," katanya.
 
Arcandra dikabarkan memiliki dwi kewarganegaraan. Dia disebut-sebut juga memegang paspor Amerika Serikat. Dikonfirmasi terkait kepemilikan Paspor Amerika itu, Arcandra tidak pernah membantah secara tegas. Dia hanya menyatakan bahwa dia masih Warga Negara Indonesia.
 
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menyebut permasalahan kabar dwi kewarganegaraan perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
 
"Berdasarkan Undang-undang kita, ketika dia memiliki kewarganegaraan lain, maka kewarganegaranya (WNI) lepas. Boleh jadi warga negara Indonesia lagi asal ada pengajuan kembali, itu diatur undang-undang," ujar dia.
 
Atas dasar itu, Bambang minta pemerintah menjelaskannya, sehingga saat menjalankan pemerintahan, baik presiden maupun pembantunya tidak melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya