Ketua DPRD dari PDIP Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Muhammad Syaihu pada Kamis malam, 11 Agustus 2016 ditangkap polisi. Syaihu yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sarolangun itu ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Terpopuler: Pastor Muda Lulus Seleksi Perwira Polri, Wasiat Penting Habib Hasan sebelum Wafat

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, saat dikonfirmasi mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam memang terjadi penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah seorang di antaranya bernama Muhammad Syaihu.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya pesta narkoba di salah satu rumah di Jalan Kampung Bugis, RT 35 Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. "Syaihu diringkus bersama tujuh tersangka lain saat sedang mengkonsumsi narkoba," kata Sri di Jambi, Jumat, 12 Agustus 2016.

Brigjen Mukti Blak-blakan Gembong Narkoba Fredy Pratama Punya Jaringan Baru, Dipimpin Cewek

Tujuh tersangka lain yang berhasil diringkus aparat yakni Abdul Hakam (42), Jamaludin (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Morsa Berlian (25) dan Timbul Widiyo (28). "Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, 1 buah bong dan 1 buah pirex kaca," katanya menambahkan.

Penangkapan tersebut, sambung Sri, dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Tok! Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Hukuman Mati

Aparat saat melakukan penggeledahan terhadap salah seorang tersangka yakni Abdul Hakam menemukan 1 paket sabu dan seperangkat alat sabu di lokasi. "Menurut Abdul Hakam mereka habis mengunakan bersama sama." 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi, membenarkan jika Syaihu memang ditangkap terkait narkoba. Partai kata dia tidak bisa menolerir kejahatan tersebut dan juga akan memberikan sanksi tegas.  

"Ini tidak main-main, kalau terbukti partai akan memberikan sanksi tegas," katanya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya