Belasan Polisi Nakal di Jatim Diamankan Propam Mabes Polri

Ilustrasi/Anggota Propam Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Sebanyak 17 anggota Kepolisian RI yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri dalam sepekan ini. Informasinya, belasan anggota nakal itu kini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jatim.

Diduga Selingkuhi Staf, Kapolres Pangkep Dicopot dari Jabatannya

Informasi diperoleh menyebutkan, belasan polisi diduga melakukan pelanggaran itu diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jatim dalam operasi di tempat yang dilakukan pada Jumat hingga Sabtu, 5-6 Agustus 2016.

Mereka bertugas di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Magetan, dan Situbondo.

Dikirimi Paku dan Palu dalam Makanan, 2 Tahanan Kabur

Polisi nakal yang diperiksa Propam itu ialah Briptu YPA, Bripka JE, Aipda SK, Aiptu AS, dan Bripda SP (Satpas Polres Ngawi); Brigadir SM, Brigadir HK, Ipda SL, Bripka YC, Bripka AW, Brigadir AA, Brigadir YAS, Aiptu SR, dan Aiptu AL (Satpas Polres Magetan); dan Brigadir AA dan Ipda LS (Satpas Polres Situbondo).

Selain itu, Propam juga memeriksa satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpas Polres Ngawi. Propam Mabes Polri turun gunung ke Jatim setelah menerima informasi adanya oknum anggota yang 'bermain-main' dalam pengurusan dokumen kendaraan dengan berbagai jenis modus.

Polda Jatim Bantah Tudingan Rekayasa Kasus Bumi Samudera

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, membenarkan adanya operasi bersih-bersih anggota nakal tersebut. "Apa yang dilakukan untuk pembersihan internal Kepolisian," katanya dihubungi wartawan, Kamis, 11 Agustus 2016.

Di bagian lain, Subdit Provost pada Bidpropam Polda Jatim juga melakukan razia kedisiplinan di lingkungan Propam Polda. Operasi dilakukan terkait penampilan fisik anggota dan senjata api (senpi). Dari razia itu, ditemukan tiga anggota yang melanggar.

Dua anggota ditindak karena tidak merapikan jenggot, sedangkan satu anggota senpinya ditarik karena izinnya sudah kedaluarsa. "Kalau kami bukan pemeriksaan anggota oleh Propam, tapi pemeriksaan tampang dan senpi," kata Kepala Subdit Provost pada Propam Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya