Anak dan Orangtua Penganiaya Guru di Makassar Jadi Tersangka

Aksi demo siswa dan guru di Makassar Sulawesi Selatan menuntut polisi menghukum berat siswa dan orang tua pelaku penganiayaan terhadap guru di SMKN 2 Makassar, Kamis (11/8/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sahrul Alim

VIVA.co.id – Kepolisian Sektor Tamalate Makassar akhirnya menetapkan status tersangka kepada seorang siswa dan orang tuanya, atas kasus penganiayaan terhadap seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar.

Korban Meninggal akibat Longsor Tana Toraja Capai 18 Orang

Adnan Ahmad (43) dan anaknya MA (15), dianggap melanggar pasal 351 juncto 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Keduanya dikenakan pasal pengeroyokan diancam tujuh tahun penjara. Tapi proses hukum anaknya masih akan didalami karena menyangkut anak di bawah umur," kata Kapolsek Tamalate Makassar Komisaris Azis Yunus, Kamis 11 Agustus 2016.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Baca Juga:

BNPB Sebut 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor di Tana Toraja

Peristiwa peganiayaan terhadap guru arsitektur di SMKN 2 Makassar bernama Dasrul (52) terjadi pada Rabu, 10 Agustus 2016. Kejadian dipicu oleh karena sang guru mengusir MA dari ruang kelas, lantaran ia tidak membawa alat dan buku saat pelajaran.

Tak terima diusir dari kelas, MA pun menendang pintu kelas dan mengeluarkan kata kasar kepada gurunya, Dasrul pun emosi lalu menampar mulut MA atas perkataannya. MA pun menelepon orang tuanya bahwa ia dipukul dan diusir dari kelas.

Ats laporan itu lah, Adnan Ahmad, orang tua dari MA pun menuju ke sekolah dan langsung menganiaya Dasrul. "Dia terlalu nyolot saat kami bertemu. Jadi saya langsung tonjok mukanya, padahal saya cuma mau tanya kenapa begitu caranya mendidik," kata Adnan di kepolisian.

Sementara itu, dari pantauan pada Kamis, 11 Agustus 2016. Ratusan siswa dan alumni SMKN 2 Makassar serta rombongan PGRI Sulawesi Selatan menggelar aksi dukungan kepada kepolisian agar menghukum berat orang tua dan anak yang telah menganiaya guru tersebut.

Dalam orasinya, Ketua PGRI Sulawesi Selatan Wasir Thalib, mengutuk tindakan penganiayaan yang dilakukan orangtua siswa. Mereka juga menyerukan agar anak pelaku dipidana dan dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima di sekolah negeri di Makassar.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya