KPK Kembali Periksa Anggota DPR Mohammad Toha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mohammad Toha. Toha dipanggil terkait perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

"Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka AHM (Amran HI Mustary)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR ini, Toha sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan tiga orang kolega Toha di Komisi V DPR dari fraksi yang berbeda sebagai tersangka.

Korupsi Proyek Jalan di Papua, Komisaris Bentuni Divonis 7 Tahun Bui

Mereka adalah Politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Politikus Golkar, Budi Supriyanto dan Politikus Partai Amant Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro. Ketiganya diduga menerima fee ‘bayaran’ hingga miliaran Rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus proyek jalan di Maluku ini yaitu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Abdul Khoir sebelumnya telah divonis bersalah dan diganjar empat tahun bui serta denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Abdul Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V DPR. Hingga saat ini KPK masih terus mendalami dan satu per satu anggota di Komisi V mulai diperiksa.

(ren)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020