Dahlan Iskan Bakal Dipanggil Kembali Soal Kasus BUMD Jatim

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), rupanya kesulitan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dugaan kecurangan pada penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim.

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Sejak surat perintah penyidikan (sprindik) kasus aset PWU diterbitkan oleh Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, 30 Juni 2016 lalu, sampai saat ini belum satu pun tersangka ditetapkan oleh penyidik. Hal tersebut, sangat berbeda dengan penyidikan kasus lain yang relatif cepat menetapkan tersangka, seperti kasus yang menjerat La Nyalla Mattalitti.

Informasi yang diperoleh VIVA.co.id, sebetulnya penyidik sudah mengerucutkan tersangka terhadap satu nama yang dinilai harus bertanggung jawab dalam penjualan aset PWU secara nonprosedural. Namun, masih diperlukan data dan keterangan tambahan untuk menguatkannya.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

"Ada mengarah ke satu nama, tetapi belum tersangka," kata sumber VIVA.co.id di Kejati Jatim pada Rabu 10 Agustus 2016.  

Sementara itu, mengenai Dahlan Iskan, disebutkan belum ada petunjuk signifikan yang dikantongi penyidik untuk menjerat mantan Direktur Utama PT PWU periode 2000 hingga 2010 itu.  

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

Penyidik, terang sumber, juga belum mengantongi bukti adanya aliran dana ke kantung Dahlan dari hasil penjualan aset negara itu.

"Selain itu, Presiden juga memberikan arahan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana. Jadi, sulit masuknya ke dia (Dahlan Iskan)," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengaku tidak mengetahui soal informasi bakal adanya tersangka itu. Namun, dia mengatakan bahwa penyidik akan memanggil Dahlan, setelah sebelumnya mangkir.

"Dipanggil kedua kalinya," ujar Romy.

Selain Dahlan, kata Romy, pada waktu yang sama akan diperiksa tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jatim, yaitu Kasubag Penghapusan pada Biro Perlengkapan, Emmy Krisnawati, Kasubag Sengketa Hukum pada Biro Hukum, Mahfudz, dan Kasubag Perusahaan pada Biro Perekonomian, Samsudin.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim sejak tahun 2015 lalu. Diduga, terdapat 33 aset negara berupa tanah dan bangunan yang dikelola BUMD Pemprov Jatim itu yang dijual dan disewakan secara nonprosedural semasa Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Kejati, kemudian sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya