Cegah Pungli, KPK Pasang Mata hingga Kelurahan

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui praktik korupsi terjadi di level atas hingga paling bawah struktur masyarakat. Sayangnya, perilaku korup di level bawah kerap luput dari pengawasan, padahal bersentuhan langsung dengan publik.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Untuk itu, KPK berencana membuat rancangan pengawasan pemberantasan korupsi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat Polres.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, praktik korupsi yang sehari-hari terjadi di tengah masyarakat seperti membayar pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), membayar pajak STNK yang tidak sesuai dengan harga (harus bayar lebih).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Di mana masyarakat masih bingung harus melapor ke mana. Penanganan ini belum efektif," ujarnya di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran Nomor 10, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016.

Menurut Agus, nantinya KPK akan bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polres yang ada di seluruh Indonesia. Dengan adanya kerja sama tersebut, pengawasan tindak korupsi di level bawah yakni di kabupaten, dan tingkat Polres diharapkan bisa terpantau.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Supaya ada yang mengawasi tindak korupsi di Polres, Kabupaten itu ada yang monitor. Kita dengar penanganan di daerah itu seperti bola bekel, lempar sana sini," ujarnya menambahkan.

Dengan begitu, proses penyidikan dan pelaporan penanganan pemberantasan korupsi di tingkat bawah akan lebih jelas. Lembaga terkait dan masyarakat pun bisa saling bersinergi untuk menjalankan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah masing-masing.

"Misalkan ada korupsi kecil dilaporkan Polres setempat kemudian kita monitor dan ditindaklajuti, atau minimal paling tidak kita bisa monitor. Kita berharap sistem itu bisa berjalan dan penanganan korupsi kecil tersebut bisa ditangani."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya