Suap Pembantu dan Satpam Sekalipun Ditangani KPK Singapura

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyebutkan bahwa lingkup pemberantasan korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tertinggal jauh dibandingkan dengan UU yang sama di negara lain.

LAN Dukung Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Agus mencontohkan, seperti yang termaktub dalam Pasal 11 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, huruf a, b, c. Dalam melaksanakan tugasnya,  KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Isinya yaitu huruf (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Nilai SPI Lampaui Target RPJMN, Begini Kata Kepala Bappenas

"Modus korupsi yang sering terjadi, lingkup pemberantasan korupsi di UU kita itu agak ketinggalan. Jadi kalau baca (UU) KPK, itu KPK menindaknya itu sangat dibatasi hanya di atas Rp1 miliar lebih, harus ada penyelenggara negaranya dan kasus itu harus menjadi perhatian masyarakat," ujar Agus di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2016.

Dia pun membandingkan KPK di Indonesia dengan KPK di Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Agus mengatakan, CPIB di Singapura, kewenangannya sangat luas karena bisa menangani kasus korupsi yang nilainya kecil.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Misalnya di Singapura ada kasus seorang pembantu rumah tangga yang melaporkan seorang satpam karena satpam tersebut diketahui menerima uang di luar yang telah ditetapkan.

"Jadi ada larangan minum-minuman keras di area stasiun. Terus ada seorang pembantu yang mabuk di sana. Pembantu itu diminta bayar denda senilai 30 Dollar (SGD) tapi pembantu tersebut hanya punya uang 10 Dollar (SGD).  Celakanya, si satpamnya mau," kata Agus soal korupsi bernilai kecil yang ditangani CPIB.

Agus melanjutkan contoh kasus tersebut.

"Ketika tiba di rumah, si pembantu pun mengadukan kejadian itu kepada majikannya. Si majikan tidak terima dan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Si satpam itu diproses," kata Ketua KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya