Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng

Napi Divonis Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, belum aman dari peredaran narkotik. Kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur itu jadi petunjuk kuat.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Berdasarkan pengakuan Tholib (24 tahun), indekos di kawasan Jalan Wonorejo, Surabaya, informasi tentang narapidana Rutan Medaeng yang mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu itu terkuak. Dari tangannya, disita sabu-sabu seberat total 891 gram, dua timbangan elektrik, dan dua ponsel.
Simpan Sabu di Kondom, TKI dari Malaysia Dibekuk Petugas

Kepala BNN Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Amrin Remico, menjelaskan bahwa tersangka Tholib menjalankan bisnis narkotiknya atas arahan napi Rutan Medaeng bernama alias Sinyo. Tersangka biasanya dihubungi Sinyo melalui sambungan telepon genggam begitu ada barang haram akan tiba di Surabaya.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Tersangka lantas diminta untuk mengedarkannya di Surabaya dengan sistem eceran. Tholib mengaku tidak tahu dari mana asal barang haram itu. "Tersangka tahunya hanya dari Jakarta, itu saja," kata Amrin di kantor BNN Jatim, Surabaya, pada Senin, 8 Agustus 2016.

Amrin enggan menjelaskan rinci identitas Sinyo, napi yang diduga mengendalikan bisnis narkotik itu. 

Kepala Rutan Medaeng, Djumadi, membenarkan bahwa Sinyo yang dimaksud BNN ialah Budiman alias Sinyo.

"Petugas dari BNN kemarin ke sini berkoordinasi dan memberikan informasi soal itu. Sementara ini napi yang diindikasikan terlibat peredaran narkoba sudah kita amankan," katanya dihubungi VIVA.co.id.

Sinyo diadili setelah ditangkap polisi pada Maret 2015. Ia kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 8 kilogram.

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Sinyo dengan hukuman seumur hidup. Tapi Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Diperoleh kabar bahwa Mahkamah Agung menolak kasasinya dan tetap menghukum Sinyo dengan hukuman mati.

Namun, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun pengacara Sinyo, Yuliana, mengaku belum menerima salinan putusan kasasi Sinyo dari MA. "Belum (terima salinan putusannya dari MA)," kata Yuliana dikonfirmasi VIVA.co.id pada Jumat, 5 Agustus 2016. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya