Polri Diminta Gunakan Haris Azhar sebagai Narasumber

Dukungan terhadap aktivis KontraS Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Setara Institute Hendardi meminta Polri tidak reaktif atas tulisan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Soal Kabinet Jilid II, Haris Azhar: Yang Kasihan ‘Rumput di Bawah'

Sebaliknya, salah satu institusi penegak hukum itu sebaiknya memanfaatkannya secara positif.

"Sesuai anjuran Presiden, dituntaskan, gunakan Haris sebagai narasumber," kata Hendardi dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2016.

Hendardi meyakini semua pihak, baik kepolisian, Haris, juga masyarakat Indonesia menginginkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba berjalan dengan baik. Selain itu, tak ada yang ingin aparat penegak hukum terlibat dalam bisnis narkoba.

"Saya kira pernyataan Freddy Budiman seyogyanya menjadi momentum  pembenahan internal Polri," ujar Hendardi.

Hendardi menegaskan bahwa apa yang disampaikan Haris bukan pernyatannya secara pribadi, melainkan berasal dari Freddy. Isinya pun tak sepenuhnya salah, mengingat adanya aparat yang pernah terlibat dalam kasus Freddy. Misalnya, anggota Polda Metro Jaya Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto yang sudah dipecat.

"Karena itu, hal-hal semacam itu yang ditelusur, bukan sekadar Haris yang diusut," kata Hendardi.

Hendardi mengimbau aparat kepolisian, BNN, juga TNI melihat fakta yang selama ini terjadi. Sebaliknya, tidak boleh reaktif atau cepat marah dengan menyalahkan Haris.

"Apa yang dianjurkan Presiden cukup baik karena supaya tidak ada implikasi yang destruktif, kontra produktif tapi memperoleh sesuatu yang baik," tuturnya.



Dia berharap Polri lebih bijak dalam menangani kasus tersebut. Sebab, semuanya mendukung pemberantasan narkoba.

"Kita ingin penegakan hukum bersih. Pak Kapolri Jenderal Tito saya rasa cermin antitesa konservatif polisi, banyak harapan di dia," kata Hendardi.

Haris Azhar dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Pelaporan ini berawal dari postingan Haris Azhar di akun resmi Facebook maupun Twitter Kontras. Haris mem-posting tulisan yang merupakan testimoni dari gembong narkoba, Freddy Budiman. Kesaksian Freddy itu diberi judul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.

Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.

Masih dalam tulisan itu disebutkan juga Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.

Haris Azhar Bungkam Yasonna: UU Mana yang Perbaiki Nasib Gembel

(ase)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Buronannya Ada di Apartemen Mewah Jakarta, KPK Tak Berani Tangkap

Eks Sekretaris MA Nurhadi buronan KPK. Tak juga ditangkap-tangkap.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020