Anggota Pemuda Panca Marga Ikut Laporkan Haris Azhar

Pengurus Pemuda Panca Marga, Jonly Nahampun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id - Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kali ini, pihak yang melapor adalah sejumlah pengurus organisasi kemasyarakatan, Pemuda Panca Marga (PPM).

Mereka menuduh Haris melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media cetak dan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Sedangkan laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/781/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 4 Agustus 2016.

"Kami sangat prihatin atas pernyataan testimoni yang diungkap Haris Azhar yang melakukan pembohongan terhadap institusi negara khususnya TNI dan Polri, makanya kami laporkan ke Bareskrim Polri," kata pengurus Panca Marga, Jonly Nahampun, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2016.

Jonly mempertanyakan, kenapa Haris tidak meyampaikan hal itu sejak tahun 2014 lalu, dan lebih memilih menyampaikan hal itu menjelang eksekusi mati Freddy Budiman.

"Kami yakin Polri bersih sesuai aturan dan pekerja masing-masing. Kalaupun ada oknum ya oknumnya bukan institusinya," katanya.

Ia juga siap jika Haris melaporkan balik Pemuda Panca Marga kepada penegak hukum di Indonesia.

"Segera ditangkap (Haris), dalam tempo 24 jam Mabes Polri harus menangkap apabila Mabes Polri tidak menangkap kami sendiri yang akan turun," ujarnya.

Dalam pelaporan ini, Jonly mengaku tak memberitahu Ketua Umum PPM, Abraham Lungguna alias Haji Lulung. Semua inisiatif para pengurus.

"Kami-kami saja, enggak usah ke sana," katanya.

Soal Kabinet Jilid II, Haris Azhar: Yang Kasihan ‘Rumput di Bawah'

Seperti diketahui, jelang detik-detik eksekusi, Haris Azhar, memposting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter Kontras. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.

Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.

Masih dalam tulisan itu disebutkan juga Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.

Atas langkahnya itu, Haris Azhar lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, TNI, dan BNN. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Buronannya Ada di Apartemen Mewah Jakarta, KPK Tak Berani Tangkap

Eks Sekretaris MA Nurhadi buronan KPK. Tak juga ditangkap-tangkap.

img_title
VIVA.co.id
18 Februari 2020