Telat, PNS di Gorontalo Wajib Kenakan Jaket Antiterlambat

Seorang PNS di Kabupaten Gorontalo yang dikenakan sanksi atas keterlambatannya dengan mengenakan jaket anti terlambat bergambar jam dinding besar, Kamis (4/8/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kadek Sugiarta

VIVA.co.id - Unik. Di Kabupaten Gorontalo, kini pemerintah setempat memberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negaranya (PNS) untuk mengenakan jaket antiterlambat. Baju berwarna biru cerah bergambar jam dinding ini akan dikenakan khusus kepada PNS yang telat hadir ke kantor.

Ormas Bikin Onar di Kantor Leasing Tasikmalaya-Satpam Dikeroyok, 13 Orang Ditangkap

Ketentuan pengenaan jaket antiterlambat yang bertuliskan Duta Disiplin ini telah diberlakukan terhitung sejak Senin 1 Agustus 2016.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengatakan penerapan jaket anti terlambat tersebut ditujukan untuk peningkatan disiplin seluruh PNS di pemerintahannya.

TBC Masih Jadi Penyakit Menular Serius, Bisa Ditularkan di Tempat Kerja

"Ide ini muncul dari hasil evaluasi. Laporannya, hampir 50 persen PNS di Gorontalo sering terlambat ke kantor," kata Nelson, Kamis, 4 Agustus 2016.

Menurut Nelson, setiap PNS yang kedapatan terlambat hadir ke kantor, sesuai konsekuensinya, maka diharuskan memakai jaket antiterlambat hingga seharian atau hingga usai jam kerja.

Mendagri Sebut 240 ASN Terbukti Langgar Aturan Netralitas di Pemilu 2024

"Semoga ini menjadi motivasi agar menerapkan budaya disiplin dan malu untuk telat ke kantor," kata Nelson.

Salah seorang PNS yang kedapatan telat ke kantor dan mengenakan jaket antiterlambat, mengaku risih dengan sanksi tersebut. Sebab ia harus mengenakan jaket dengan warna mencolok tersebut seharian di ruang kerjanya.

"Tidak nyaman. Malu memakainya," ujar perempuan bernama TD tersebut.

Kadek Sugiarta/Gorontalo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya