Kepolisian Diminta Lebih Terbuka Soal Kasus Pembakaran Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan.
Sumber :
  • ANTARA/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Bergantinya status tersangka menjadi Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) ‎pada 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan di Riau, membuat sejumlah masyarakat geram. Tak terkecuali warga Riau yang menyatakan diri dalam Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR).

4 Perambah Hutan TNKS Ditangkap, Barang Buktinya Motor hingga Gergaji

Menurut Sekretaris Jenderal JMGR, Isnadi Esman, SP3 yang dilayangkan pada 15 perusahaan pembakar hutan ‎tidak sebanding dengan banyaknya warga yang menjadi korban dampak asap. Sebab, di Riau sendiri, jumlah korban dampak asap mencapai ribuan orang. Mereka mengidap ISPA dan sembilan di antaranya meninggal dunia.

Isnadi menyatakan, diberikannya SP3 pada 15 perusahaan tidaklah tepat. Pasalnya, untuk mengungkap kasus tersebut, proses yang dilakukan terkesan tertutup.

Ayah Reynhard Sinaga Buron Kasus Perambahan Hutan di Riau

Kasus pembakaran hutan, lanjut dia, ada baiknya terbuka seperti kasus kematian Mirna yang diracun melalui kopi.

"Kalau penegak hukum mengatakan tidak ada unsur pidana, ayo berikan masyarakat pengujian, letak unsur pidananya di mana? Teman-teman sempat mengikuti perkembangan pembunuhan Mirna yang kopi. Itu kan di-share oleh penyidik dan penegak hukum," ungkap Isnadi, Selasa 2 Agustus 2016.‎

Terungkap Kesalahan SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Demikian juga dengan kasus SP3 pada 15 perusahaan pembakaran hutan. Kata Isnadi, seharusnya kepolisian menceritakan lebih detail kronologis seperti apa, titik api terjadi di mana, siapa yang ada di lahan dan siapa yang bertanggung jawab.

"Kalau kebakaran terjadi di lahan sengketa, di mana? Kasih penjelasan. Kalau itu tidak ada penjelasan, bagaimana masyarakat itu respons, bagaimana alur ceritanya itu. Penegakan hukum ini harus clear and clean," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara sekaligus anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Dedi Ali Ahmad, menuturkan, jika kasus ini hanya dijerat SP3, bukan tak mungkin di tahun yang akan datang, kebakaran hutan akan tetap terjadi.

"‎Karena tidak ada penegak hukum. Dengan adanya SP3, sama saja memberikan saran, silakan Anda membakar selama di tanah sengketa. Silakan bakar, kami tidak akan menuntut pertanggungjawaban terhadap Anda," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya