BNN Bongkar Gudang 15 Kg Sabu di Apartemen Mediterania

BNN Ungkap Penemuan Sabu 15 Kg di Apartemen Mediterania
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lynda Hasibuan

VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Dari hasil pengungkapan, disita 15 kilogram sabu dari Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat, Sabtu, 30 Juli 2016.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Pol) Budi Waseso mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam plastik bening yang disimpan di dalam sebuah koper berwarna hitam. Kemudian koper tersebut diletakkan dalam sebuah mobil. Pengungkapan dilakukan setelah dilakukan pengintaian selama dua bulan.

Pemilik narkoba di Apartemen Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Buwas yang didampingi Deputi Pemberantasan BNN, Irjen (Pol) Arman Depari menambahkan, tersangka diketahui adalah pria warga negara Taiwan berinisial L yang sengaja dikirim ke Indonesia. Sementara sabu tersebut diketahui berasal dari Tiongkok.

BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan
"Pada Sabtu 30 Juli 2016 telah dilakukan pengembangan terkait penemuan sabu seberat 15 kilogram di Apartemen Mediterania. Kami telah mengintai kurang lebih 2 bulan dan sabu yang dikirim dari Tiongkok dengan pelaku berkewarganegaraan Taiwan," ujar Budi Waseso di kantor BNN, Cawang,  Jakarta Timur, Selasa, 2 Juli 2016.

Menurut Buwas, barang bukti lain adalah mobil yang digunakan untuk melakukan transaksi narkotika, delapan buah telepon genggam, kartu identitas berbentuk paspor berkewarganegaraan Taiwan dan uang tunai U$7.000 yang diduga hasil dari kejahatan narkotika. 

Diketahui kedatangan tersangka dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut. Menurut pengakuan tersangka, dia bertugas sebagai kurir dan memiliki pekerjaan sebagai teknisi air dan listrik.

Sementara itu, BNN sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mendapatkan otak pelaku penyelundupan serta dugaan adanya gudang lain di Indonesia. Atas perbuatannya, tersangka L akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya