Tersangka Kerusuhan di Tanjungbalai Bertambah Jadi 17 Orang

Kondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan Tanjungbalai, Jumat malam (29/7/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anton

VIVA.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai kembali menetapkan lima tersangka kasus perusakan saat kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Mensos Bentuk Forum Keserasian Sosial di Tanjungbalai

Kelima tersangka baru itu masing-masing bernama Restu (22), Zainul (18), Abdul Muis (17), M Ryan (19), dan M Ilham (21).

"Polres Tanjungbalai kembali menetapkan lima tersangka kasus perusakan tempat ibadah (Vihara)," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan, Senin malam, 1 Agustus 2016.

Penahanan 11 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Ditangguhkan

Kini, aparat kepolisian masih terus melakukan proses hukum dengan melakukan penyidikan. Tidak tutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yakni M Aldi Rizki Panjaitan (16), Andika (21) dan M Ikbal Lubis (21).

Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai Jadi 20 Orang

"Ketiga orang tersebut di atas telah mencuri pelek mobil dan radio saat kejadian kerusuhan di Vihara," jelas Rina.

Sementara itu, Aldi Al Arif Munthe (18) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencurian sebuah DVD di Vihara di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Rina mengungkapkan, identitas tersangka kasus pengrusakan yakni M Hidayat (19), Herman Ramadhan alias Ade Willi  ferdinan (27), Zulkifli Panjaitan alias Jul (15), dan  Abdul Rizal alias Aseng (27).

"Saksi yang diperiksa sudah 36 orang, baik terkait dengan kasus penjarahan maupun kasus pengrusakan," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya