- VIVA.co.id / Lynda Hasibuan
VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memanggil manajemen atau perwakilan jasa transportasi berbasis online yakni, PT Grab Taxi Indonesia dan Uber Taxi, Senin, 1 Agustus 2016. Pertemuan itu dilakukan secara tertutup.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo mengemukakan, pihaknya tidak mengetahui jelas hasil dari rapat tertutup tersebut. Namun, dia menjelaskan, rapat itu untuk membahas taksi berbasis online yang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan operasional.
"Kebetulan saya belum mendapat informasi dari Bapak Dirjen Perhubungan Darat, jadi saya belum bisa berkomentar banyak, selain apa yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu terkait dengan taksi online yang wajib memenuhi persyaratan baik dari administrasi maupun operasional," ujar Helmi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.
Menurut Hemi, setiap pengendara taksi online harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) umum. Jika berupa taksi harus memiliki badan hukum, aplikasinya harus bekerja sama dengan badan hukum yang telah ada.
Sementara itu, bagi yang ingin bergabung dengan taksi atau mobil sewa berbasis online, pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi harus disertai nama pribadi dan perusahaan.
Bagi pengusaha jasa transportasi online, mobil yang dikeluarkan harus dibatasi. Sebelumnya ada sekitar 1.400 lebih mobil yang beroperasi. Namun, setelah melewati proses tes oleh Direktorat Perhubungan Darat, hanya 1.200 mobil yang lolos. (ase)