Setahun, Belanja Narkoba Rp63 Triliun

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Beberapa pihak, di antaranya dari negara luar, menentang pelaksanaan eksekusi mati terhadap empat narapidana narkotika di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari, 29 Juli 2016. Alasannya, eksekusi itu mencabut hak dasar tereksekusi atau Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, perlu pula dipertimbangkan dampak terhadap para korban penyalahgunaan narkotika alias pengguna.

"50 Orang meninggal dunia setiap harinya karena menjadi korban narkoba," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 29 Juli 2016.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Dia menjelaskan betapa berbahayanya peredaran narkotika di negeri ini. Selain merusak jiwa, narkotik juga melemahkan korbannya secara ekonomi. Data tahun 2015 menyebutkan, sebesar Rp63 triliun dibelanjakan masyarakat untuk kebutuhan candu mereka mengkonsumsi barang haram itu.

"Rp63 triliun bukan sedikit. Bayangkan kalau uang sebanyak itu dibuat membangun pesantren atau rumah sakit, betapa besarnya manfaatnya untuk masyarakat," kata Khofifah.

Menurut Ketua Umum Muslimat NU itu, eksekusi mati hanyalah pelaksanaan perintah undang-undang. Itu pun langkah hukum yang menurutnya di hilir peredaran narkotika saja.

"Hulunya adalah pencegahan," kata Khofifah.

Ia berharap, para ibu, terutama anggota Muslimat NU, menjaga betul anak mereka dari jeratan narkotika yang ditawarkan para pengedar.

"Karena itu di setiap cabang Muslimat ada laskar antinarkoba. Ini gerakan masyarakat melawan para pengedar dan bandar," tuturnya.

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Menguak Kejanggalan Hukuman Mati Mary Jane

Mary tidak dihukum mati pada eksekusi jlid III.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016