VIVA.co.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memberikan tiga mandat kepada seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.
Instruksi Tito yang pertama, bahwa anggota Polri dilarang mengubah atau mengotak-atik data yang sudah disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty.
Tetapi, ia menegaskan ada tiga hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. "Kecuali cuma tiga yaitu kasus terorisme, human trafficking dan narkotika. Diluar itu tidak boleh dikotak-katik sama sekali," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2016.
Kemudian, kedua, anggota kepolisian tidak boleh membocorkan informasi mengenai wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. "Jadi siapapun juga yang membocorkan akan kita proses hukum," katanya.
Instrukti Tito yang ketiga, bahwa agar para jajarannya di tanah air dapat membangun iklim investasi sehingga para investor merasa nyaman berinvestasi di Indonesia.
"Salah satunya adalah jaminan keamanan di wilayah-wilayah sehingga investor yang masuk ke kita merasa nyaman masuk ke Indonesia," kata Tito.