Kejagung: Eksekusi Mati Semata-mata Melaksanakan UU

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengungkapkan bahwa eksekusi atas para terpidana mati bukan pekerjaan yang menyenangkan. Mereka paham bahwa tugas itu menyangkut nyawa manusia.

Jumlah Eksekusi di Arab Saudi Naik Dua Kali Lipat sejak 2017

"Kami atas nama tim menyampaikan bela sungkawa khususnya kepada keluarga terpidana mati," kata Noor, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat, 29 Juli 2016.

Meskipun demikian, Noor menyatakan bahwa tim pelaksana tak bisa mengelak dari tanggung jawab. Bagaimana pun, mereka harus menegakkan hukum.

DPR Ingin Eksekusi Bandar Narkoba Dipercepat lewat Revisi UU

"Yakinlah bahwa ini semua semata-mata pelaksanaan undang-undang. Yakinkan pula bahwa pelaksanaan ini sesungguhnya bukan dalam rangka menghilangkan nyawa orang tapi menghentikan niat jahat yang namanya narkoba itu," kata Noor lagi.

Dalam kesempatan itu, Noor juga menyampaikan permintaan maafnya kepada media dan masyarakat. Karena mereka tidak bisa memberikan informasi yang detail.

DPR Ingin Proses Hukum Bandar Narkoba Dipersingkat

"Kenapa, karena untuk kepentingan kita bersama. Kami dan tim berusaha supaya tidak ada kegaduhan," tutur dia.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap ketiga akhirnya dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2016, pukul 00.45 WIB. Ada empat terpidana yang menjalani hukuman tersebut yaitu Freddy Budiman,  Seck Osmane, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, alias Doctor.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Jaksa Agung Ungkap Kendala Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Secara teknis, hukuman mati bisa dilaksanakan tapi..

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2018