- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id - Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah dilaksanakan. Lokasi eksekusi mati itu dilakukan di lapangan tembak, tepatnya di belakang Pospol Nusakambangan. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmat, eksekusi dilakukan pukul 00.45 WIB.
Noor Rachmat menyatakan hanya empat orang terpidana yang dieksekusi pada Jumat, 29 Juli 2016 dini hari. Keempat orang itu adalah Freddy Budiman, yang terlibat kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Yang kedua, Seck Osmane asal Nigeria. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 2,4 kilogram heroin.
Ketiga, Michael Titus juga dari Nigeria. Dan yang terakhir adalah Humphrey Ejike alias Doctor yang ditangkap karena barang bukti berupa 300 gram heroin.
Menurut Noor Rachmat eksekusi keempat napi tersebut dilakukan lebh dulu dibanding yang lain, karena besarnya skala bisnis narkoba yang mereka jalankan.
"Kami memutuskan untuk sementara ini ada empat napi yang dieksekusi mati. Banyak alasannya, tapi yang pasti salah satunya adalah perbuatannya masif dalam peredaran narkotika, mereka memasuki heroin," katanya saat ditemui di kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli 2016.
Ia menyatakan bahwa keempat orang ini memiliki cara yang licik dalam menjalani bisnis narkotika.
"Bahkan, Freddy di dalam LP pun masih mengendalikan peredaran narkotika ini. Sedangkan Doctor ini nampak kelicikannya. Ia membuka warung makan dan di situ menjadi tempat transaksi. Mereka mengajukan PK dan ditolak," ujarnya.