Jabat Menko Polhukam, Belasan PR Menanti Wiranto

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Fajar Sodiq
VIVA.co.id
Sertijab Menko Polhukam, Wiranto Izin dari Rumah Sakit
-  Sejumlah pekerjaan rumah menanti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang baru Jenderal (Purn) Wiranto.

Wiranto Tegaskan Kemenko Polhukam Bukan Tempat Cari Jabatan
Luhut Binsar Pandjaitan, mantan menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), mengatakan ada 18 program di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang sedang dikerjakan dan akan dikerjakan. 

Imbauan Kepala Badan Siber untuk Warga Papua
Sejumlah 18 program itu akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Wiranto yang menggantikan posisi Luhut. Namun Luhut tak menerangkan detail 18 program itu. Dia  hanya membeberkan salah satu program tersebut yakni soal Papua.

Soal Papua, kata Luhut, meliputi banyak hal, seperti pecepatan pembangunan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Bumi Cendrawasih.

"Soal Papua, soal apa segala macam. Ya saya sudah bicara dengan pak Wiranto. Tadi saya sudah brief beliau dan sesuai bidang masing-masing," ujar Luhut ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat 15, Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2016.

Luhut yang kini menggantikan posisi Rizal Ramli di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman itu menegaskan, masalah Papua perlu dicermati. Sebab, soal tersebut adalah pesan khusus dari Presiden Jokowi. "Masalah Papua sensitif. Kami baru pegang kepercayaan, tapi pas ini (Kemenko Polhukam ganti) mereka langsung marah-marah," kata Luhut. 

Sebelumnya, Wiranto mengatakan akan fokus melanjutkan program-program yang sudah dijalankan oleh menteri sebelumnya. Karena itu, usai dilantik, dia langsung meminta briefing oleh Luhut. "Banyak hal yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan Pak Luhut. Ternyata banyak juga hal yang harus kami lanjutkan. Saya harus tahu dong," kata Wiranto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya