Ahok Marah Hak Diskresi Terus Dipermasalahkan

Ahok Bersaksi Tentang Reklamasi di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama marah, keputusannya menggunakan hak diskresi untuk menentukan besaran kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pengembang terus dipertanyakan.

Sindir Reklamasi, Menteri Susi Sebut AL bisa Gantung Kapal

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan diskresi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tidak dimainkan.

Ahok tidak ingin kompensasi yang dibayarkan atas potensi keuntungan komersil perusahaan pengembang, berkat dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi, malah menjadi tidak sepadan.

Ahok Minta Foke Diperiksa, KPK: Tergantung Penyidik

Ahok juga tidak ingin keberadaan kewajiban memberi kontribusi tambahan tanpa besaran yang diatur, bisa menjadi celah korupsi kepala daerah, setelah dia yang mungkin tidak memiliki sikap anti korupsi yang sama dengan dirinya.

"Jadi, bagaimana diskresi saya dipertanyakan?" ujar Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.

Bersaksi di Pengadilan, Ahok Merasa Dijadikan Terdakwa

Ahok menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang mencecarnya tentang dasar hukum yang ia gunakan untuk menerapkan kewajiban pemberian kontribusi tambahan.

Ahok mengatakan, hak diskresi ia ambil, agar pemerintah dan warga Jakarta tidak dirugikan dengan adanya pulau hasil reklamasi.

Ahok mengatakan, kecurigaan baru boleh dialamatkan kepada dirinya, jika ia tidak mengambil hak itu. Perusahaan pengembang tidak perlu membayar banyak untuk memiliki hak membentuk dan memanfaatkan pulau baru. Sementara itu, warga Jakarta, tidak mendapat kompensasi sepadan atas potensi keuntungan triliunan rupiah yang bisa dinikmati perusahaan pengembang.

"Kalau saya enggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga saya ada permainan dengan pengembang," ujar Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya