Ini Perjanjian Pengembang dengan Pemprov DKI

Staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja beri kesaksian di Tipikor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Staf Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja mengungkapkan, PT Kapuk Nagaindah (KNI) sebagai salah satu perusahaan yang sempat tidak menerima dibebankannya kewajiban untuk memberi kontribusi tambahan, sebagai kompensasi atas pemberian izin reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Sindir Reklamasi, Menteri Susi Sebut AL bisa Gantung Kapal

Perjanjian awal anak perusahaan PT Agung Sedayu itu dengan Pemerintah Provinsi DKI, tidak mengatur mereka harus melaksanakan kewajiban yang nilainya besar, berupa pembangunan banyak infrastruktur di daratan Jakarta.

"Di perjanjian, tidak berbicara tentang tambahan kontribusi. Tetapi, ada gubernur baru (Basuki Tjahaja Purnama), kok (kewajiban) bisa bertambah?" ujar Sunny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.

Ahok Minta Foke Diperiksa, KPK: Tergantung Penyidik

Sunny menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dalam persidangan kasus suap dalam penyusunan dua Peraturan Daerah (Perda) DKI terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Sunny melanjutkan, KNI merasa ketakutan, jika kewajiban mereka akan kembali bertambah berkali-kali lipat saat DKI Jakarta dipimpin gubernur yang baru.

Bersaksi di Pengadilan, Ahok Merasa Dijadikan Terdakwa

Sebagai informasi, KNI merupakan perusahaan pengembang pemegang izin reklamasi Pulau A, B, C, D, dan E.

Meski demikian, Sunny mengatakan, KNI pada akhirnya mau tak mau menyatakan siap menerima syarat kewajiban pemberian kontribusi tambahan yang dihitung sebesar 15 persen dari luas lahan pulau reklamasi mereka yang bisa dijual. KNI tidak ingin proses reklamasi mereka terbentur, karena masalah perizinan.

"Pada akhirnya, mereka tidak bisa menolak," ujar Sunny.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan DPRD DKI, yang menurutnya kerap mempermasalahkan rencana Pemerintah Provinsi DKI menerapkan kewajiban kontribusi tambahan 15 persen.

Ahok mengatakan, kewajiban tambahan perusahaan pengembang dibutuhkan untuk membangun sejumlah infrastruktur Jakarta, seperti tanggul, jalan, hingga saran terkait moda transportasi kereta ringan (Light Rail Transit/LRT).

Pemerintah tidak mungkin sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun semua infrastruktur. Saat infrastruktur-infrastruktur itu terbangun, pihak yang akan paling diuntungkan adalah warga Jakarta.

"Saya kesal dengan oknum DPRD. Mereka bukan bantu. Mereka mewakili pengembang, atau siapa? Aneh saja kalau DPRD begitu?" ujar Ahok. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya