Komnas HAM Terima Salinan Lengkap Putusan Final IPT 1965

Komnas HAM terima salinan putusan final IPT 65, Senin, 25 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon.

VIVA.co.id - Koordinator Yayasan IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana menyerahkan salinan lengkap putusan final International People Tribunal (IPT) 1965 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam kasus itu. Salah satunya, pembunuhan massal terhadap 500 ribu hingga tiga juta orang.

Pusat Studi Pancasila UGM Usul Sejarah G30S Diriset Ulang Mendalam

"Data yang masih disepakati saat ini 500 ribuan orang," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juli 2016.

Nursyahbani menambahkan, ada juga pelanggaran terkait hukuman tanpa proses atau tanpa surat pemberitahuan. Hukuman (kurungan) yang diterima korban mulai dari 1 sampai 15 tahun bahkan lebih.

Fadli Zon Pamer Karikatur Kekejaman PKI Habisi Dewan Jenderal

Selain itu, ada juga laporan terkait perbudakan dan kerja paksa yang terjadi di Pulau Buru. Penghilangan secara paksa terhadap korban juga banyak terjadi. Hingga saat ini masih banyak keluarga korban belum mengetahui keberadaan keluarganya yang hilang itu.

Pengasingan terhadap mahasiswa Indonesia di luar negeri saat itu juga tercatat sebagai pelanggaran HAM. Mereka adalah mahasiswa ikatan dinas yang dikirim oleh Presiden Soekarno. Mereka ikut dianggap bersalah secara politik atas peristiwa 1 Oktober 1965, yakni peristiwa penculikan dan terbunuhnya sejumlah jenderal Angkatan Darat.

Soal Nonton Film G30S/PKI, Ridwan Kamil: Kita Sedang Situasi COVID-19

"Pengasingan, persisnya adalah pencabutan paspor terhadap generasi muda terbaik yang dikirim Bung Karno dan diharapkan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Nursyahbani mmenambahkan, kekerasan seksual pun dilakukan secara sistemik. Selain itu juga ditemukan bentuk kejahatan genosida. "Kejahatan genosida ditetapkan dalam Konvensi Genosida Internasional 1948 adalah salah satunya melakukan pembunuhan terhadap sekelompok orang.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya