Jampidsus: Kasus Reklamasi Teluk Lampung Jalan Terus

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Terakhir, mereka sudah mengirimkan tim ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Ya kami kaji terus dan kami evaluasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Minggu, 24 Juli 2016.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

Menurut Arminsyah, tim penyelidik hingga saat ini masih bekerja. Mereka telah meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota Ibrahim, termasuk Walikota Bandar Lampung Herman HN.

"Ini masih penyelidikan," katanya lagi.

Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Pernah Bilang Takut Harta Diambil Tuhan

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) itu juga tengah mengkaji apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung tersebut termasuk kebijakan pemerintah daerah atau tidak.

"Apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," tuturnya.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perjalanan Cinta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa. Saat ini, pemerintah setempat menghentikan reklamasi itu untuk sementara waktu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya