Ini Sanksi Pengendara yang Langgar Uji Coba Ganjil Genap

Ilustrasi berkendara di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tahap sosialisasi penerapan kebijakan pembatasan kendaraan dengan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap sudah memasuki minggu terakhir. Ini berarti tidak lama lagi akan memasuki tahap uji coba yaitu mulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan, pada prinsipnya tahap uji coba penerapan ganjil-genap hampir sama saat pemberlakuannya kelak.

"Bedanya pada saat uji coba teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis dan saat pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu tilang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 24 Juli 2016.

INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap

Nantinya, kata Budiyanto, dalam uji coba akan ditempatkan personel gabungan di simpang-simpang pengawasan pada ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

"Petugas patroli gabungan bertugas untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum non justicial terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai pengoperasian kendaraan bermotor sesuai kalender nasional, yaitu nomor kendaraan ganjil akan berlaku pada tanggal ganjil dan nomor kendaraan genap akan berlaku untuk tanggal genap," katanya.

Siap-siap, Ganjil-Genap Berlaku Lagi Usai PSBB di DKI Jakarta

Namun, Budiyanto menambahkan, bukan berarti kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. "Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.

Untuk yang melanggar, lanjutnya, anggota akan menghampiri pengemudi dan mengkomunikasikan aturan ganjil-genap. Selain itu, anggota juga akan memberikan blangko teguran tertulis, di mana pelanggar akan diberikan blangko teguran warna merah.

"Satu lembar akan dikirim ke instansi di mana mereka bekerja, dan satu lembar sebagai arsip. Pada saat uji coba kami mengedepankan sanksi sosial," ucapnya.

Budiyanto menegaskan, bagi pelanggar yang tidak menggunakan pelat nomor yang dikeluarkan Kepolisian atau palsu tetap akan dikenakan sanksi sesuai pasal 280 ayat 1. Di mana pelanggar akan dikenakan sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya