Orangtua Korban Vaksin Palsu Laporkan Dirut RS Elisabeth

Surat tuntutan orangtua korban vaksin palsu pada RS Elizabeth.
Sumber :
  • Viva.co.id/Yunisa Herawati

VIVA.co.id –  Kasus vaksin palsu kian memanas. Sejumlah orangtua korban terindikasi vaksin palsu di RS Elisabeth, Jalan Narogong, Bekasi, Jawa Barat melaporkan Direktur Utama RS Elisabeth Bekasi, AY ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu 23 Juli 2016.

Pembuat Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara

“Jadi hari ini kami membuat laporan polisi, melaporkan dirut RS Elisabeth Bekasi dan dokter anak, di antaranya dokter F dan dokter AH terkait Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen," kata pengacara korban vaksin palsu RS Elisabeth Bekasi, Hudson Hutapea.

Ia mengharapkan, dengan adanya laporan kasus vaksin palsu yang meresahkan masyarakat itu dapat terungkap secara terang benderang. Sebab, menurut dia, perkara vaksin palsu tergolong kejahatan luar biasa, sehingga semestinya ada pihak yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Orangtua Korban Vaksin Palsu Gugat RS Elisabeth Rp50 M

"Pengakuan direktur RS, awalnya kurang teliti dan tidak tahu. Masa tidak tahu, ini kan distributor tidak resmi. Mereka kan bukan RS abal-abal, mereka kan punya izin. Mereka harusnya verifikasi dulu. Kami percaya Bareskrim (Polri) dan Polda bisa mengungkap kasus ini. Kami ingin dorong ini supaya tuntas," ujarnya.

Dalam pelaporannya di Mapolda Metro Jaya, kuasa hukum dan orangtua korban terindikasi vaksin palsu membawa sejumlah barang bukti seperti medical record, buku vaksin RS Elisabeth dan hasil uji laboratorium. Dari hasil uji laboratorium salah satu korban didapati hasil bahwa di dalam tubuh si anak non reaktif anti Hb atau non reaktif atau negatif.

YLKI Pertanyakan Sikap RS Harapan Bunda Soal Vaksin Palsu

"Kalau terbukti setiap anak pakai vaksin palsu, RS Elisabeth harus memberikan asuransi kesehatan full cover," dia menambahkan.

Tak hanya itu, ia juga menunjukkan surat pernyataan dari pihak RS Elisabeth yang ditandatangani Dirut RS Elisabeth. Dalam surat itu tertera pernyataan bersalah dan siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi penggunaan vaksin palsu di rumah sakit itu.

"Tanggung jawab berupa antara lain membiayai seluruh medical check up terhadap pasien yang melakukan vaksin sejak 2006 hingga Juli 2016. Hingga saat ini medical check up masih biaya pribadi dan akan direimburse (ganti) dengan surat pernyataan yang dibuat," katanya.

Laporan: Yunisa Herawati

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya