IDI Minta Perlindungan Polisi Terkait Kasus Vaksin Palsu

Pengumuman posko pelayanan pengaduan vaksin palsu di RS Harapan Bunda Jakarta Timur, Selasa, 19 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Setelah kasus vaksin palsu mencuat, dokter kerap disalahkan. Padahal, kasus vaksin ini bukan sepenuhnya salah dokter. Sebab itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta perlindungan kepada para dokter sebelum terbukti bersalah. Polisi mengabulkan permintaan tersebut.

YLKI Pertanyakan Sikap RS Harapan Bunda Soal Vaksin Palsu

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan, terkait permintaan IDI meminta perlindungan dari polisi, pihaknya juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Ya benar (IDI meminta perlindungan Polri). Jadi sudah ada instruksi agar semua diberikan perlindungan, upaya perlindungan dokter dan rumah sakit simultan berjalan, karena kami tidak mau terjadi orang yang tidak bersalah jadi korban," kata Boy di Cengkareng, Sabtu 23 Juli 2016.

Kemenkes dan BPOM Dikritik Lambat Tangani Vaksin Palsu

Menurut Boy, pihak kepolisian telah melakukan pengamanan sejak sebelum IDI meminta. Bahkan, pada saat proses vaksin ulang di Jakarta Timur, pihaknya juga telah melakukan pengamanan.

"Pengamanan dokter yang melakukan pelayanan dan pelaksanaan vaksin (ulang) termasuk di Jaktim itu. Dan pada akhirnya proses vaksin ulang tersebut melibatkan tim dokter dari Pusdokkes kepolisian," ujarnya.

Lama Usut Kasus Vaksin Palsu, Ini Tanggapan Polri

Menurut Boy, proses vaksin ulang yang dilakukan di Jakarta Timur beberapa waktu lalu, RS Polri Kramat Jati juga turut serta berperan memberikan vaksin. Bahkan, saat itu cukup banyak bayi yang diduga korban vaksin palsu melakukan vaksin di RS Polri.

Sementara itu, untuk tersangka kasus vaksin palsu, Boy mengatakan saat ini belum ada nama baru yang dijadikan tersangka terkait vaksin palsu. "Belum ada (tersangka baru), terakhir pengiriman berkas perkara atas nama dua tersangka," ujarnya.

Sidang vaksin palsu di Bekasi.

Pembuat Vaksin Palsu Divonis 9 Tahun Penjara

Suaminya 9 tahun, istrinya dibui 8 tahun.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2017