Tiga Pengedar Uang Palsu Rp7 Miliar Ditangkap

Mabes Polri perlihatkan tersangka dan barang bukti uang palsu.
Sumber :
  • Syaefullah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jajaran penyidik uang palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku pembuat uang palsu di wilayah Jawa Tengah.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Agung Setya mengatakan, petugasnya menangkap tiga pelaku pemalsuan uang, masing-masing berinisial AM, EY alias H, dan HR.

"Barang bukti yang berhasil disita uang palsu jumlahnya Rp7 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2016.

Top Trending: Putri Elvy Sukaesih Dukung Anies hingga Mayat Warga Gaza Dimakan Kucing

Agung menuturkan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 bundel, dan uang palsu Rp50 ribu sebanyak 44 bundel.

Kata dia, tersangka EY alias H berhasil diamankan penyidik kepolisian di kediamannya di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul, RT002, RW006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah. "EY alias H berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu," katanya.

Top Trending: Potret Pertemanan Mayor Teddy dan Kompol Syarif hingga Lagu 'Oke Gas' Diputar Nasdem

Sementara itu, dua tersangka berinisial AM dan HR ditangkap di rumah AM yang berlokasi di Dusun Karang Malang RT 08, RW 03, Kelurahan Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"HR berperan sebagai pemodal pembuatan dan pemesan. Sementara itu, AM berperan sebagai pengedar uang palsu membantu tersangka EY," kata Agung.

Agung menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu berdasarkan hasil pengembangan oknum TNI yang sudah berhasil diungkap sebelumnya oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim mengamankan pengedar uang palsu dari oknum TNI berpangkat kolonel berinisial AL dan warga sipil RM di Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur. Kemudian, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial M dan UF alias U di wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya