Komnas Duga Ada Pelanggaran HAM saat Asrama Papua Dikepung

Komisioner Komnas HAM, Anshori Sinungan dan Natalius Pigai
Sumber :
  • Nuvola Gloria/ VIVA.co.id

VIVA.co.id –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menyelidiki peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, pada 14 hingga 16 Juli 2016 lalu.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

Pada proses penyelidikan yang dilakukan 19 hingga 21 Juli 2016 itu, berbagai pihak telah dimintai keterangan. Mulai dari mahasiswa yang menjadi korban, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Kapolda setempat.

Hasilnya, tim penyelidik menemukan adanya delapan poin dugaan terjadinya pelanggaran HAM.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Pertama, terjadi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kedua, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama mahasiswa Kamasan. Ketiga, adanya tindakan hate speech berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme yang dilakukan oleh anggota ormas saat peristiwa berlangsung," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Anshori Sinungan, di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juli 2016.

Menurutnya tindakan ini bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia, Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum, serta Undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

"Keempat, ada fakta kelompok ormas melakukan orasi dan tindakan hate speech rasis. Kelima, Pemda DIY belum memberikan jaminan kebebasan dan rasa aman bagi mahasiswa Papua. Keenam, adanya penangkapan dan penahanan delapan mahasiswa Papua oleh aparat kepolisian," ungkap Anshori.

"Ketujuh, adanya tindakan excessive use of power (penggunaan kekuatan secara berlebihan) oleh aparat kepolisian. Kedelapan, adanya pernyataan Gubernur DIY tentang separatisme tidak boleh ada di Yogyakarta," jelasnya.

Natalius Pigai selaku Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus ini menyayangkan peristiwa ini. Apalagi salah seorang dari delapan mahasiswa itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Komnas HAM akan memberikan laporan ini pada Presiden dan Kapolri agar segera mengambil tindakan terkait peristiwa pengepungan ini.

"Kepada Pemerintah Pusat, Kapolri, Pemda Yogyakarta. Ormas yang datang waktu itu lebih dari 50 orang, apakah mereka sudah minta izin atau belum. Mereka datang tiba-tiba dan polisi tidak melakukan pencegahan," ungkap Pigai.

Peristiwa pengepungan ini terjadi saat mahasiswa menggelar unjuk rasa di dalam asrama Papua di Yogyakarta, untuk mendukung adanya referendum di provinsi paling timur Indonesia itu. Untuk mengantisipasi keamanan, ratusan personel polisi dikerahkan. Namun di saat bersamaan, anggota organisasi masyarakat pun berkumpul menolak unjuk rasa itu.

Aksi yang bertujuan mendukung demokrasi di Papua justru mendapatkan ancaman dan represi dari aparat kepolisian serta kelompok ormas. Mereka bertahan di depan pagar asrama sehingga mahasiswa di dalam asrama tak bisa ke mana-mana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya