PK Ditolak Mahkamah Agung, Freddy Budiman Tetap Dihukum Mati

Freddy Budiman smile
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Sebelumnya, Freddy dipidana vonis mati karena mengatur penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari penjara. Kini Freddy Budiman ditahan di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap. 

Aliran Dana Freddy Budiman Tak Ditemukan, Nasib Haris Azhar?

"MA menolak permohonan PK Freddy Budiman, diputuskan pada 20 Juli 2016," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.

Ridwan menjelaskan, sidang dipimpin hakim Andi Samsan Nganro dan hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin. Sementara alasan majelis hakim menolak PK Freddy karena permohonan yang diajukan dianggap tidak beralasan hukum. Setelah putusan ini keluar, tidak ada alasan lagi menunda eksekusi mati terhadap Freddy Budiman.

22 Lapas Indonesia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

"Sehingga kembali pada putusan sebelumnya. Artinya menjatuhkan pidana mati pada Freddy. Jadi tidak ada alasan lain untuk menunda eksekusi tentunya," kata Ridwan.

(mus)

Pengakuan Freddy Budiman Disebut Cuma Ocehan Frustrasi
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.

Bareskrim Usut Transfer Dana Bandar Narkoba ke Perwira Polri

AKBP KPS diduga menerima dana Rp688 juta dari seorang bandar narkoba.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2016