DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan Perppu Kebiri

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi VIII DPR sepakat melanjutkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau lebih dikenal dengan Perppu Kebiri. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, mengatakan semua fraksi memandang perppu ini perlu pendalaman lebih lanjut.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Pendalaman itu diperlukan supaya undang-undang ini tidak dianggap masyarakat sebagai respon sesaat, ketika kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak sedang marak. Menurutnya, suatu undang-undang harus memiliki substansi yang bisa digunakan dalam jangka panjang.

"Semua fraksi setuju dibahas lebih lanjut. Ini dinamika luar biasa bahwa tingkat kejahatan yang begitu masif ini sangat darurat, maka tidak boleh tergesa-gesa membahas itu, kecuali mendalami dengan cermat aspek sosiologis, psikis, dan kesehatannya. Juga dengan keberatan Ikatan Dokter Indonesia," kata Ali usai rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.

Perppu Perlindungan Anak Dibahas di Paripurna Hari Ini

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan, dari 10 fraksi yang memberikan pandangan, ada dua fraksi setuju tanpa pembahasan, yaitu PDIP dan PPP. Sedangkan delapan fraksi lainnya meminta penjelasan.

"Senin dan Selasa (pekan depan), kita akan maraton untuk meminta penjelasan dari IDI, Menkumham, pejabat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama," kata Sodik.

Perppu Kebiri Harus Diterapkan dengan Sungguh-sungguh

Dia menjelaskan poin yang akan didalami menyangkut hak rehabilitasi, pemberian kebiri secara kimiawi, kesehatan reproduksi, dan proses hukum untuk suatu kasus yang permasalahannya baru terungkap jauh hari setelah terjadinya peristiwa.

"Batas waktu kita hanya 30 hari, harus habis pada Rabu (depan)," ucap Sodik lagi.

Ilustrasi paripurna DPR.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Meski menolak, Gerindra menghormati putusan paripurna.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2016