Jadi Tersangka Penipuan, Ramadhan Pohan Janji Kooperatif

Ramadhan Pohan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengakui siap mengikuti proses hukum  kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang ditangani penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

"Ada melapor dan terlapor, kita ikuti semua prosesnya itu," kata Ramadhan Pohan kepada VIVA.co.id saat ditemui di Medan, Kamis, 21 Juli 2016.

Mantan anggota DPR RI itu berjanji akan kooperatif, menjalani proses hukum yang dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara. "Intinya, kita ikuti proses hukum secara kooperatif," ujar Pohan.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Meski demikian, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini enggan menceritakan secara detail duduk permasalah kasus yang menjeratnya. Usai kalah dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan.

"Untuk teknis, tanyakan saja sama penasihat hukum saya. Karena, dia (PH) kuat ingatannya," katanya.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Seperti diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp 15,3 miliar, setelah dia memberikan jaminan cek kepada para korbannya yang ternyata tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA.co.id. Pada awalnya, mantan calon Wali Kota Medan itu meminjam uang kepada kedua korban, yakni LH br Simanjuntak dan LHH boru Sianipar. Keduanya merupakan ibu dan anak perempuan dengan total pinjam mencapai Rp4,5 miliar.

Peminjaman uang tersebut digunakan untuk dana Ramadhan Pohan maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan tahun 2015, lalu. Hingga dirinya, tidak terpilih dan kalah dalam Pilkada Kota Medan, Ramadhan tidak mengembalikan uang tersebut. Malah memberikan cek kosong kepada korban.

"Untuk kita ketahui bersama, kasus ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Modusnya, terlapor (Ramadhan Pohan) ini pernah meminjam uang, dia (korban LH br Simanjuntak) membujuk korban menyerahkan uang Rp4,5 miliar," tutur Rina.

Rina menjelaskan tersangka akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar. Namun, hendak dicairkan disebuah bank, ternyata cek tersebut kosong. Hal itu, membuat LH br Simanjuntak melaporkan Ramadhan Pohan ke pihak berwajib.

"Uangnya dipinjam langsung diterima RP (Ramadhan Pohan). Saat dikasih cek, ternyata tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup," jelas Rina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya