Giliran Menteri Yuddy Ikut Larang PNS Main Game Pokemon

Yuddy Chrisnandi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi seluruh aparatus sipil negara (ASN) untuk bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Game tersebut antara lain Pokemon Go yang sedang ramai dimainkan saat ini.

Ahok: Balai Kota DKI Terbuka Buat Main Pokemon Go

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, maraknya game virtual berbasis GPS akhir-akhir ikut menjadi perhatiannya. Karena itu, sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, larangan tersebut dikeluarkan.

Dalam surat edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016, Yuddy meminta para pejabat pembina kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Militer Amerika Mulai Khawatir Pokemon Go

"Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para ASN mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para ASN dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2016.

Menurut Yuddy, selain menjaga keamanan dan rahasia negara, larangan ini juga dikeluarkan untuk menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

Aparat Indonesia 'Takut' Monster Pokemon

"Agar surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat," ujar Yuddy.

Surat Edaran Menteri PANRB juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, serta tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya