Tanggapan Kajati Jabar Saat Jokowi Marah di Istana

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, menegaskan, sikap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat bersama seluruh Kapolda dan Kepala Kajaksaan Tinggi, bukan marah atas atas kinerja yang negatif.

Rumor Jokowi Marah Besar dengan Andika Perkasa, Hendropriyono: Saya Tidak Percaya!

Menurut Untung, Presiden Jokowi mengingatkan kembali agar penegakan hukum yang dijalankan jangan sampai menghambat laju pembangunan, terlebih saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi.

"Intinya penyerapan anggaran harus tercapai. Bagi stakeholder pembangunan ya harus bekerja dengan benar sehingga terserap anggarannya," kata Untung di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Rabu 20 Juli 2016.

Kaleidoskop 2020: Kemarahan Jokowi dan Ancaman Reshuffle Kabinet

Untung menjelaskan, terkait peringatan kepada penegak hukum agar profesional membedakan tindakan penyalahgunaan wewenang, yang berujung pidana dan administrasi, dipastikan dilakukan berjalan berdasarkan perundang-undangan, tanpa ada niat mengkriminalisasi bahkan mendzalimi kepala daerah atau pejabat tertentu.

"Kalau aspek pidana itu tergantung hasil penyidikannya bagaimana, yang jelas jaksa tidak boleh mengkriminalisasi," kata Untung.

Jokowi Sebut Teguran ke Menteri Bukan Marah, Tapi Memotivasi

Untung menambahkan, adanya waktu penghitungan kerugian negara dengan batas waktu 60 hari dipastikan dijalankan dengan tepat. Meski lanjut dia, problematika kasus korupsi memiliki tantangan berbeda-beda.

Salah satu contohnya, kasus pengadaan buku Aksara Sunda Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara Rp2 miliar dengan tersangka Kadisdik Jabar, Asep Hilman, saat ini masih belum dieksekusi dengan dalih audit kerugian belum rampung.

"Bicara korupsi itu, harus ada auditing nilai kerugian. dan itu tidak gampang dan setiap kasus itu memiliki problematika berbeda, jadi batas waktu 60 hari, itu aturannya," kata Untung.

Menurutnya, dengan sikap Presiden pada Selasa 19 Juli kemarin itu, secara tidak langsung mengingatkan kembali agar proses hukum dijalankan dengan profesional tanpa pandang bulu. "Yang jelas penegak hukum itu harus proporsional dan profesional dalam bekerja, ikut membantu bagaimana penyerapan anggaran dilaksanakan dengan baik, kita harus mengawal," kata Untung.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo terlihat marah saat memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), di Istana Negara, Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Presiden menegaskan pembangunan harus dijalankan secara bersama dan didukung semua pihak. Maka, pemerintah sudah mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi.

"Sekali lagi semuanya harus segaris, harus seirama sehingga orkestrasinya menjadi suara yang baik," jelas Jokowi, dalam sambutan pengantarnya.

Jokowi mengingatkan instruksinya di Istana Bogor pada 2015 lalu. Saat itu, ada lima instruksinya kepada aparat penegak hukum. Pada kesempatan ini, Jokowi ingin mengevaluasi kembali instruksi itu, yang menurutnya tidak dijalankan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya