Kronologi Kasus Penipuan Ramadhan Pohan Versi Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Rina Sari Ginting (tengah).
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp15,3 miliar. Politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus pinjam meminjam. Korban melaporkan kasus itu ke polisi setelah cek yang dijaminkan oleh Ramadhan Pohan ternyata tidak bisa dicairkan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Awalnya, mantan Calon Wali Kota Medan itu, meminjam uang kepada kedua korban, yakni LH br Simanjuntak dan LHH boru Sianipar. Keduanya merupakan ibu dan anak perempuan dengan total pinjaman mencapai Rp15,3 miliar.

Peminjaman uang tersebut digunakan untuk dana Ramadhan maju dalam pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan tahun 2015. Ramadhan tidak terpilih dan kalah dalam Pilkada Kota Medan. Namun, dia tidak mengembalikan uang tersebut, malah memberikan cek kosong kepada korban.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

Atas hal itu, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Untuk kita ketahui bersama, kasus ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Modusnya, terlapor (Ramadhan Pohan) ini pernah meminjam uang, dia (korban LH br Simanjuntak) membujuk korban menyerahkan uang Rp4,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting, kepada wartawan di Medan, Rabu siang, 20 Juli 2016.

Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Dia menjelaskan tersangka akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dengan menyerahkan cek senilai Rp4,5 miliar. Namun, ketika hendak dicairkan di sebuah bank, ternyata cek tersebut kosong. Hal itu, membuat LH br Simanjuntak melaporkan Ramadhan Pohan ke pihak berwajib.

"Uangnya dipinjam, langsung diterima RP (Ramadhan Pohan). Saat dikasih cek, ternyata tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup," jelas Rina.

Untuk saat ini, sudah ada 14 orang saksi yang dimintai keterangan atas kasus tersebut. Disinggung soal rencana penahanan Ramadhan, Rina mengatakan tergantung hasil pemeriksaan hari ini dan wewenang oleh penyidik Polda Sumut.

"Masih ada 1 kali 24 jam setelah penangkapan. Ditahan atau tidak bergantung pada penyidik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya