Sengketa Kantor, Hakim Menangkan PKB Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat memberi keterangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap mantan Ketua PKB Jatim era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Khoirul Anam (tergugat I), atas kepemilikan lahan di Jalan Gayungsari Kelurahan Menanggal 33, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur.

Amanat Ketum PKB Cak Imin, Rakyat Papua Harus Punya Jalur Perjuangkan Kesejahteraan

Putusan perkara perdata itu dibacakan Hakim Ketua Yulisar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 19 Juli 2016. "Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan bahwa lahan seluas 3.819 meter persegi itu sah dimiliki oleh PKB Jatim. Hakim mendasarkan keputusannya itu pada Surat Persetujuan bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diajukan penggugat sebagai bukti, berisi tentang penyerahan hibah lahan dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya kepada PKB Jatim pada tahun 2000.

PKB Harap Duet Anies-Muhaimin Dapat yang Terbaik: Setiap Nomor Urut Punya History

“Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa," ujar hakim Yulisar.

Dia juga menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 ribu/hari, sejak putusan dibacakan.

Guyonan Petinggi PKB soal Duet Amin yang Juga Belum Dapat Kapten Tim Pemenangan

Hakim menolak seluruh bukti dan dalil yang diajukan tergugat I dan II dalam rekonvensi atau gugatan balik. Hakim menyatakan bahwa seluruh bukti dan dalil tergugat atas kepemilikan lahan tersebut tidak sah secara hukum.

Merespons putusan itu, kuasa hukum tergugat, Makruf Syah, langsung menyatakan banding.

Menurutnya, hakim salah dalam menafsirkan bukti dan dalil yang diajukan penggugat, terutama soal tidak diterbitkannya sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pemohon Khoirul Anam.

"Pertimbangan hakim soal BPN itu wilayah administratif, harusnya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim melampaui kewenangan karena ini perdata. Kami akan lengkapi bukti di banding nanti," tegas Makruf.

Sementara itu, kuasa hukum PKB Jatim, Otman Ralibi, mengatakan bahwa putusan hakim sudah betul dan sesuai rasa keadilan. Karena itu ia menerima.

"Tapi kami lihat dulu sikap tergugat, banding atau tidak. Kalau tidak banding dan inkracht, kami pasti langsung ajukan eksekusi ke pengadilan," ujar Otman.

Diketahui, berdasarkan berkas gugatan, lahan yang di atasnya berdiri Gedung Astranawa itu dihibahkan YKP ke PKB Jatim pada tahun 2000.

Letak lahan sengketa berada di blok MG.R Kelurahan Menanggal 33, Gayungan, Surabaya. Lahan itu berada tepat di seberang Gedung Museum NU.

Waktu lahan dihibahkan, Khoirul Anam menjadi Ketua PKB Jatim. Ia keluar setelah PKB Cak Imin menang gugatan atas PKB Gus Dur. Belakangan lahan jadi sengketa karena Anam mengaku sebagai pemilik lahan.

Anam juga membeberkan bukti kepemilikan lahan dari hasil hibah seseorang bernama Ramelan pada tahun 1997. PKB tak terima lalu menggugat pendiri Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya