Polisi: Wanita Diduga Istri Santoso Ikut Tembaki Aparat

Evakuasi jenazah buronan teroris Santoso alias Abu Wardah di Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada Selasa, 19 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Abdullah Hamann

VIVA.co.id - Satu jenazah yang ikut tewas dalam kontak senjata di pegunungan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diduga orang kepercayaan Santoso bernama Mochtar. Jenazah itu juga sudah dievakuasi dari lokasi kontak senjata menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu. Mochtar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Satuan Tugas Operasi Tinombala 2016. 

13 Prajurit TNI Pemburu Jaringan Teroris Poso Naik Pangkat Luar Biasa

Kepala Satuan Tugas Operasi Tinombala, Komisaris Besar Polisi Leo Bona Lubis, mengakui satu jenazah bernama Mochtar, sang tangan kanan Santoso. 

"Dia ikut tewas dalam kontak senjata dengan aparat di Desa Tambarana Poso Pesisir Utara," kata Leo kepada wartawan di Palu pada Selasa siang, 19 Juli 2016.

Pasukan Macan Tutul Kostrad Pemburu Ali Kalora Disambut Mayjen Andi

Namun identitas Mochtar, kata Leo, masih berdasarkan identifikasi luar dan secara lengkap akan dipastikan melalui pemeriksaan dalam melalui tes DNA bersama jenazah Santoso.

Polisi masih mengejar tiga orang lain yang ikut dalam kelompok yang disergap aparat Satgas Tinombala di pegunungan Desa Tambarana. Tiga orang itu diduga istri Santoso, Basri dan istrinya.

Basri alias Bagong Napi Teroris Kelompok Poso Ikrar Setia pada NKRI

"Dua ahwat (wanita) itu diduga istri Santoso yang membawa senjata dan ikut menembak aparat, istri Basri dan satu pria yang membawa senjata itu Basri," kata Leo.

Dua jenazah buronan yang tewas dalam kontak senjata di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, itu sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada Selasa, 19 Juli 2016. Jenazah tiba di Palu sekira pukul 13.30 WITA.

Kepolisian di Sulawesi Tengah menyatakan bahwa satu jenazah yang tewas itu hampir dipastikan adalah sang gembong teroris Santoso alias Abu Wardah. Santoso ialah pemimpin kelompok Mujahid Indonesia Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya